• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Dana
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Danamas P2P APK - Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair OJK

    Admin
    05 November 2020, 09:30 WIB Last Updated 2020-11-07T01:57:26Z
    Iklan
    Baca Juga

    Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Danamas P2P - Selamat berjumpa sahabat pembaca setia, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi kepada sobat pembaca dimanapun berada.



    Nah, sobat pernah kan dengar Pinjaman Online lewat aplikasi? pastinya dong, oh iya, disini kami akan memberikan aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair tanpa ribet.


    Aplikasi Danamas P2P adalah aplikasi pinjaman online (PT Pasar Dana Pinjaman) merupakan peer to peer landing yang mengantongi izin operasional OJK.


    Nah kalau ini adalah aplikasi yang aman, karena sudah terdaftar di OJK, sehingga aman, mudah dan praktis.


    Aplikasi Pinjaman Online Danamas memberikan solusi bagi para pelaku usaha dalam memberikan pinjaman online dengan mudah dan cepat melalui online.


    Ada beberapa keunggulan Aplikasi Danamas ini diantaranya:

    1. Aman dan Terjamin
    2. Untung dan Cepat
    3. Praktis dan Fleksibel


    Selain itu juga, produk jumlah pinjaman dari Danamas P2P ini juga bisa meminjam uang mulai dari.

    • Jumlah Pinjaman Rp. 1.000.000 - Rp. 7.500.000
    • Lama Pinjaman : 3 Bulan
    • Bunga Pemodal : 14.2% perbulan
    • Biaya Admin Danamas : 0.75% per bulan
    • Biaya layanan : Rp. 30.000


    Simulasi : Untuk peminjam Rp. 1.000.000 selama 3 bulan, peminjam akan menerima pencairan sebesar Rp. 953.294 dengan pembayaran kembali selama 3 bulan yang terbagi kedalam 3 cicilan masing-masing sebesar Rp. 432.178.


    Nah bagi anda yang ingin meminjam dana di Danamas P2P bisa instal aplikasinya atau download APK di bawah ini


    Danamas Aplikasi Download Via Google Play


    Semoga informasi ini dapat berguna bagi anda yang ingin meminjam di aplikasi pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK.


    *Note: Semua informasi Aplikasi ini dirangkum dari situs resmi pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.INFO
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


    Fintech

    +